Penatausahaan Keuangan Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan TA 2023 (SD & SMP)
Dasar Hukum
- Permendagri No. 24 Th.2020 ttg Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintahan Daerah
- Permendagri No. 77 Th.2020 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendikbudristek No. 63 Th. 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Dana BOSP TA 2023
Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dana BOS terdiri dari:
- BOS Reguler
- BOS Kinerja
A. Kinerja Sekolah Penggerak
B. Kinerja Sekolah Prestasi
C. Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Reguler
Th. 2022 dilakukan dalam 3 tahap ;
- Tahap 1 sebesar 30%, Paling cepat disalurkan bulan Januari
- Tahap II sebesar 40%, Paling cepat disalurkan bulan April
- Tahap III sebesar 30%, Paling cepat disalurkan bulan September
Th. 2023 dilakukan dalam 2 tahap ;
- Tahap I sebesar 50%, Paling cepat disalurkan bulan Januari
- Tahap II sebesar 50%, Paling cepat disalurkan bulan Juli
Penyaluran Dana BOS TA 2023
- Tahun 2022 Sisa Dana BOS TA 2020 dan TA 2021 diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP tahap II
- Tahun 2023 Sisa Dana BOS TA 2022 diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP tahap I tahun anggaran 2023
Kebijakan Dana BOS TA 2023
Pelaporan
Pelaporan tiap tahapan menjadi syarat penyaluran:
- Laporan keseluruhan TA 2022 menjadi syarat penyaluran tahap I TA 2023
- Laporan tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II TA 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima pada tahap I.
Mekanisme Pelaporan
Hanya satu kanal laporan, yaitu aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemendikbudristek
Batas Waktu
Laporan tahap 1
- Batas Waktu 31 Juli 2023
Laporan tahap 2
- Batas Waktu 31 januari 2024
12 Komponen Penggunaan BOS REGULER (Pasal 39 Perbendikbudristek No. 63 th. 2022)
Komponen | Uraian |
---|---|
Penerimaan Peserta Didik Baru | Untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru. |
Pengembangan Perpustakaan | untuk pembiayaan peningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca |
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler | Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sesuai dengan konteks tematik |
Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran | Digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan |
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah | Untuk pembiayaan pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan |
Pengembangan Profesi GTK | Untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai konteks tematik program Kementerian. |
Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa | Untuk pembiayaan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan |
Pemeliharaan Sarana Prasarana | Untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan |
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran | Untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran |
Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian Khusus SMK dan SMALB | - |
Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan Khusus untuk SMK dan SMALB | - |
Pembayaran Honor | Untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan |
Klik Lampiran Pendukung SPJ Tahun Anggaran 2023
Posting Komentar untuk "Penatausahaan Keuangan Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan TA 2023 (SD & SMP)"