Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lampiran SPJ BOS 2023 [Terbaru]



Lampiran SPJ BOS 2023 [Terbaru]
1. Honorarium Penyusun Laporan Keuangan BOS

NO URAIAN
1 Daftar Penerimaan Honorarium
2 SK Walikota tentang Penetapan bendahara Bos
3 Bukti Setor Pajak (SSP) PPh Ps. 21 Tarif Pajak :
- Gol IV = 15%
- Gol III = 5%
- Gol I & II = tdk kena pajak
- Non PNS = 5% bagi yg berNPWP, 6% bagi yg tdk berNPWP
4 Bukti Potong (dibuat Perorang/Penerima Honor



2. Honorarium Pengajar Ekstrakurikuler

NO URAIAN
1 SK Penetapan Kepala Sekolah
2 Jadwal
3 Daftar Penerimaan Honorarium
Non PNS = 50 % x pendapatan bruto x 5 % bagi yg berNPWP
6% bagi yg tdk berNPWP
Jurnal kegiatan
4 Daftar Hadir sesuai dengan jml kegiatan yg ada
Daftar hadir pengajar & siswa
5 Bukti Setor Pajak (SSP) PPh Ps. 21
6 Bukti Potong (dibuat Perorang/Penerima Honor)



3. Honorarium Tukang

NO URAIAN
1 Daftar Penerimaan Honorarium
2 Daftar Hadir per hari
3 Dokumentasi
- (sebelum dan sesudah pemeliharaan yg menunjukkan prosentase pekerjaan)
Catatan :
- Untuk pekerjaan yg bersifat Swakelola
- Satuan Honor per hari sesuai harga Pasar setempat/SSH Untuk konstruksi yang mengatur terkait honor tukang
- Transfer pembayaran non tunai langsung ke rekening masing2 tukang



4. Perjalanan dinas dalam kota

NO URAIAN
1 Daftar Penerimaan transport (apabila diberikan kepada peserta kegiatan, contoh : Pelatihan, Sosialisasi dsb)
2 Rincian SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)
3 SPPD (yg sudah ditandatangani/stempel dari tempat yang dituju)
4 Surat Tugas
5 Daftar Hadir apabila diberikan kepada peserta kegiatan.
6 Apabila bukan kegiatan sosialisasi, surat dasar pelaksanaan tugas dilampirkan dalam SPJ (Undangan)
7 Laporan hasil perjalanan dinas dalam kota
8 Dokumentasi kegiatan



5. Belanja Pengadaan Barang

NO URAIAN
Bukti transaksi : utamakan belanja di SIPLAH
1 Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari toko
- Kuitansi bermaterai Rp. 10.000 utk pembelian di atas Rp.5.000.000
- Tanggal Nota = tanggal penerimaan Barang
2 Surat Pesanan ( nilai 10 – 50 juta) JIKA NON SIPLAH
3 Berita Acara Serah Terima (di dalamnya harus menyebutkan nilai pekerjaan)
- Tgl sesuai tanggal Nota
4 Bukti Pajak Terdiri dari : Faktur Pajak, Billing PPN
5 Untuk Pembelian diatas Rp. 2.000.000 dikenakan PPN = 10% dari DPP
- PPH. Ps. 22 disetor pada hari/tanggal saat transaksi pembayaran
- BOS Bebas PPh 22
- Jika penyedia NON PKP maka Bebas PPN Dengan melampirkan surat keterangan NON PKP
- Per 1 April 2022 Pengenaan PPN 11 % dari DPP



6. Belanja Foto Copy

NO URAIAN
1 Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari toko.
- Transaksi diatas Rp.5.000.000, kuitansi bermaterai Rp.10.000,
2 Bukti Pajak Terdiri dari : Faktur Pajak, Billing PPN (untuk transaksi lebih dari Rp. 2.000.000 pada 1 toko) dan PPh. Ps. 22
3 BOS BEBAS PPH 22



7. Pembelian  Makanan dan Minuman (Catering)

NO URAIAN
1 Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari Catering/Warung Makan
- Pembelian diatas Rp. 5.000.000, kuitansi bermaterai Rp.10.000,
2 Undangan
3 Notulen yang berisi antara lain :
- Tanggal/Hari pelaksanaan
- Jam mulai pelaksanaan
- Peserta
- Hasil Kegiatan, termasuk waktu selesainya kegiatan
4 Daftar Hadir Peserta
5 Dokumentasi kegiatan
6 Billing PPh Ps. 23. Tarif 2% jk penyedia jasa ber NPWP, dan 4 % jika penyedia jasa tidak ber NPWP. (untuk PPh Ps.23 berapapun dipungut PPh Ps. 23) 
7 Bukti Potong dibuat a/n Pihak ke. 3 dan dilampirkan pada Billingnya.
8 Belanja Makan Minum melalui Cathering harus mengutamakan Katering yang memiliki NPWPD



8. Belanja Sewa/Service/Laundry

NOURAIAN
1Kuitansi Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari penyedia jasa
2Bukti Pajak Billing PPh. Ps. 23 (Berapapun kena), tidak ada batas nominal.

- Bukti Potong Pajak dibuat a/n Pihak ke. 3 dan dilampirkan pada Billing nya

- (di atas Rp. 2,000,000, PPN = 11% dan PPh. Ps. 23 = 2% ber NPWP, 4% yg tdk ber NPWP)

- Apabila transaksi lebih dari 2 juta dan Toko PKP, penghitungan pph 23 dari DPP, apabila  kurang dari 2 juta pengenaan langsung dari jumlah bruto



9. Belanja Sewa Gedung / Kantor

NOURAIAN
1Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari penyedia jasa

- (untuk sewa tempat diluar Disdik)
2Surat Pinjam Tempat
3Dokumentasi kegiatan
4Bukti Pajak Billing PPN 11 % (untuk transaksi diatas Rp. 2.000.000) dan PPh. Ps. 4 ayat 2 sebesar 10%
5Bukti Potong Pajak dibuat a/n Pihak ke. 3 dan dilampirkan pada Billing nya
6Kecuali Pemakaian Hotel tidak dikenakan PPN, karena merupakan obyek pajak daerah



10. Belanja Sewa Sarana Mobilitas

NOURAIAN
1Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari penyedia jasa.
2FC STNK kendaraan
3Dokumentasi kegiatan
4Bukti Pajak Billing PPN dan Faktur Pajak (untuk transaksi diatas Rp. 2.000.000)
5Bukti Pajak Billing PPh. Ps. 23 (Berapapun kena), tidak ada batas nominal.
6Bukti Potong Pajak dibuat a/n Pihak ke. 3 dan dilampirkan pada Billing nya

2 komentar untuk "Lampiran SPJ BOS 2023 [Terbaru]"