Juknis BOS 2023 [PDF]
Berikut ini adalah Juknis BOS 2023 [PDF] Kemdikbud, Permendikbudristek No. 63 Th. 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
SALINAN PERMENDIKBUDRISTEK No. 63 Th. 2022
SALINAN LAMPIRAN I PERMENDIKBUDRISTEK No. 63 Th. 2022
SALINAN LAMPIRAN II PERMENDIKBUDRISTEK No. 63 Th. 2022
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler 2023
a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:- penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
- biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
- penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
- kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
b. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
- buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
- memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
- memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
- buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
3) penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
- sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan
- buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/atau
5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
1) kegiatan pembelajaran meliputi:
- penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
- pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
- biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
- pengembangan kegiatan literasi;
- pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
- pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
- kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
- penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengankebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba disekolah;
- pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba didalam negeri; dan/atau
- pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen
nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen
berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk
penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan
evaluasi pembelajaran di sekolah.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan
untuk:
1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam
rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran
jarak jauh;
2) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan
lainnya; dan/atau
3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan
administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi
pembiayaan untuk:
1) pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga
kependidikan; dan/atau
2) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan
metode pembelajaran;
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan
untuk:
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk
peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya
perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada
jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan
untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan
pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta
Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh;
dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa
yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan
baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin
listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan
daya dan jasa lain yang relevan.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi
pembiayaan untuk:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural
bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau
kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang
ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air
kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan
instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop,
proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi
Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan
untuk pembelian dan/atau perbaikan:
1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer
(PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses
pembelajaran;
2) printer atau printer plus scanner;
3) laptop;
4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka
menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK
dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:
1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,
sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;
2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta
Didik SMK atau SMALB;
3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan
bahasa asing yang berstandar internasional yang
diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan
bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat
dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi
Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas
pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau
pemantauan Peserta Didik praktek;
5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di
industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang
dilaksanakan dalam bentuk:
a) pelatihan kerja di industri;
b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu
produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan
teaching factory;
c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku
teaching factory;
d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk
kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari
industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama
dengan industri;
6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan
pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;
7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka
peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB;
dan/atau
8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi
keahlian.
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan
lulusan SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:
1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB
termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus
SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama,
verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau
SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung
keterserapan lulusan.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja
a. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah
Penggerak
1) Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan
untuk:
a) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan
pelatihan;
b) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di
Satuan Pendidikan;
c) penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
e) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
f) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
2) Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan
untuk:
a) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk
kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait
pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan
oleh Kementerian;
b) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk
pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
3) digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a) penguatan infrastruktur listrik;
b) penguatan infrastruktur internet;
c) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4) perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a) program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah
Penggerak;
b) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program
Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
c) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan;
dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan perencanaan berbasis data.
b. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah
Berprestasi
1) Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a) asesmen bakat dan minat;
b) asesmen kebugaran; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta
Didik.
2) Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan
untuk:
a) penguatan pelatihan griyaan (in house training)
ketalentaan di satuan pendidikan;
b) pelatihan berbasis proyek;
c) penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
d) penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan
berkelanjutan;
e) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi
untuk melanjutkan pendidikan;
f) penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.
3) Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan
untuk:
a) penginputan data ketalentaan;
b) pemrosesan data ketalentaan;
c) analisis data ketalentaan; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.
4) Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta
Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang
talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama
pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Penggerak
1) Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan
untuk:
a) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan
pelatihan;
b) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di
Satuan Pendidikan;
c) penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
e) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
f) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
2) Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan
untuk:
a) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk
kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait
pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan
oleh Kementerian;
b) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk
pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
3) digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a) penguatan infrastruktur listrik;
b) penguatan infrastruktur internet;
c) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4) perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a) program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah
Penggerak;
b) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program
Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
c) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan;
dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan perencanaan berbasis data.
b. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah
Berprestasi
1) Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a) asesmen bakat dan minat;
b) asesmen kebugaran; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta
Didik.
2) Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan
untuk:
a) penguatan pelatihan griyaan (in house training)
ketalentaan di satuan pendidikan;
b) pelatihan berbasis proyek;
c) penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
d) penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan
berkelanjutan;
e) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi
untuk melanjutkan pendidikan;
f) penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.
3) Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan
untuk:
a) penginputan data ketalentaan;
b) pemrosesan data ketalentaan;
c) analisis data ketalentaan; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.
4) Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta
Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang
talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama
pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Widih, manfaat
BalasHapus