Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asistensi TPG | GTK SD

 

Asistensi TPG GTK SD asn



SYARAT MENERIMA TPG ASN | PNS DAN PPPK

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berstatus sebagai Kepala Sekolahatau Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kemdikbud;
  3. Aktif mengajar dan tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki NRG dan sudah terdata pada SIM Tunjangan;
  5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai Sertifikat Pendidik yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


SYARAT MENERIMA TPG NON ASN | NEGERI DAN SWASTA

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Aktif sebagai Kepala Sekolah atau Guru dan tercatat pada Dapodik;
  3. Memiliki NRG dan sudah terdata pada SIM Tunjangan;
  4. Melaksanakan tugas mengajar sesuai Sertifikat Pendidik yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


SYARAT MENERIMA TPG GURU AGAMA | ASN DAN NON ASN

Semua Guru Pendidikan Agama baik ASN maupun Non ASN Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementrian Agama.


BESAR TUNJANGAN PROFESI GURU

JabatanUraian
PNSSesuai dengan gaji pokok terakhir (berdasarkan Golongan dan Masa kerja pada KP/KGB)
PPPKSesuai Gaji Pokok PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500
NON ASN Sesuai gaji pokok pada SK Inpassing
NON ASN Rp. 1.500.000 bagi yang belum punya SK Inpassing


Proses Penyaluran TPG

Proses Penyaluran TPG


TUNJANGAN PROFESI TIDAK DIBERIKAN

  1. Meninggal dunia; 
  2. Mencapai batas usia pensiun; 
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 
  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 
  5. mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. tidak aktif lagi sebagai guru.

TUNJANGAN PROFESI TIDAK DIBERIKAN


SYARAT TAMBAHAN PENGHASILAN | TAMSIL

  1. Berstatus sebagai Guru ASN (PNS dan PPPK) 
  2. Aktif Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;  
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;
  5. memiliki NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar min 24 Jam 
  7. terdaftar aktif pada Dapodik. 
  8. Tamsil diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.


NRG

Nomor registrasi guru (NRG) adalah sebuah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi.

Penerbitan NRG ada 2 Jenis:
  • Untuk PPG Dalam Jabatan : NRG akan dibuatkan oleh kemdikbud.
  • Untuk PPG Pra Jabatan : NRG dapat mengusulkan ke Dinas Pendidikan 


SYARAT PENDAFTARAN NRG DI DINAS 

  • Memiliki Serdik (PPG Prajab) 
  • Memiliki NUPTK
  • Berkas dan kelengkapan : Scan Asli Serdik, Scan Asli Ijazah S1 dan Scan Asli SK Pembagian Tugas Terbaru 
  • Jika Mutasi dari kementrian lain, melampirkan surat penghentian tunjangan dari kementrian terkait.


PERSYARATAN UNGGAH DOKUMEN SK PENGANGKATAN DAN PENUGASAN UNTUK USULAN NUPTK

PERSYARATAN UNGGAH DOKUMEN SK PENGANGKATAN DAN PENUGASAN UNTUK USULAN NUPTK


TAMBAH PTK BARU

BERKAS YANG PERLU DI UPLOAD:
  1. SK PENGANGKATAN
  2. SK PEMBAGIAN TUGAS
  3. IJAZAH TERAKHIR (GURU HARUS S1)
3 BERKAS TERSEBUT DI SCAN MENJADI 1 PDF

SWASTA Melalui OPS YAYASAN


MUTASI atau Tarik PTK DAPODIK

KE KLINIK GTK dengan membawa pesyaratan sbb: 
  • Pengantar dari Sekolah
  • FC KTP
  • FC SK Pengangkatan 
  • FC SK Pembagian Tugas 
  • FC Ijazah terakhir, Guru harus S1









Posting Komentar untuk "Asistensi TPG | GTK SD"