Asistensi TPG | GTK SD
SYARAT MENERIMA TPG ASN | PNS DAN PPPK
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Berstatus sebagai Kepala Sekolahatau Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kemdikbud;
- Aktif mengajar dan tercatat pada Dapodik;
- Memiliki NRG dan sudah terdata pada SIM Tunjangan;
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai Sertifikat Pendidik yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
SYARAT MENERIMA TPG NON ASN | NEGERI DAN SWASTA
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Aktif sebagai Kepala Sekolah atau Guru dan tercatat pada Dapodik;
- Memiliki NRG dan sudah terdata pada SIM Tunjangan;
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai Sertifikat Pendidik yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
SYARAT MENERIMA TPG GURU AGAMA | ASN DAN NON ASN
Semua Guru Pendidikan Agama baik ASN maupun Non ASN Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementrian Agama.
BESAR TUNJANGAN PROFESI GURU
Jabatan | Uraian |
---|---|
PNS | Sesuai dengan gaji pokok terakhir (berdasarkan Golongan dan Masa kerja pada KP/KGB) |
PPPK | Sesuai Gaji Pokok PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 |
NON ASN | Sesuai gaji pokok pada SK Inpassing |
NON ASN | Rp. 1.500.000 bagi yang belum punya SK Inpassing |
Proses Penyaluran TPG
TUNJANGAN PROFESI TIDAK DIBERIKAN
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- mendapat tugas belajar; dan/atau
- tidak aktif lagi sebagai guru.
SYARAT TAMBAHAN PENGHASILAN | TAMSIL
- Berstatus sebagai Guru ASN (PNS dan PPPK)
- Aktif Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;
- memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar min 24 Jam
- terdaftar aktif pada Dapodik.
- Tamsil diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
NRG
Nomor registrasi guru (NRG) adalah sebuah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi.
Penerbitan NRG ada 2 Jenis:
- Untuk PPG Dalam Jabatan : NRG akan dibuatkan oleh kemdikbud.
- Untuk PPG Pra Jabatan : NRG dapat mengusulkan ke Dinas Pendidikan
SYARAT PENDAFTARAN NRG DI DINAS
- Memiliki Serdik (PPG Prajab)
- Memiliki NUPTK
- Berkas dan kelengkapan : Scan Asli Serdik, Scan Asli Ijazah S1 dan Scan Asli SK Pembagian Tugas Terbaru
- Jika Mutasi dari kementrian lain, melampirkan surat penghentian tunjangan dari kementrian terkait.
PERSYARATAN UNGGAH DOKUMEN SK PENGANGKATAN DAN PENUGASAN UNTUK USULAN NUPTK
TAMBAH PTK BARU
BERKAS YANG PERLU DI UPLOAD:
- SK PENGANGKATAN
- SK PEMBAGIAN TUGAS
- IJAZAH TERAKHIR (GURU HARUS S1)
3 BERKAS TERSEBUT DI SCAN MENJADI 1 PDF
SWASTA Melalui OPS YAYASAN
MUTASI atau Tarik PTK DAPODIK
KE KLINIK GTK dengan membawa pesyaratan sbb:
- Pengantar dari Sekolah
- FC KTP
- FC SK Pengangkatan
- FC SK Pembagian Tugas
- FC Ijazah terakhir, Guru harus S1
Posting Komentar untuk "Asistensi TPG | GTK SD"