Cara Menambah PTK Baru Dapodik [Mutasi PTK]
Berikut ini adalah Cara Menambah PTK Baru Dapodik [Mutasi PTK]
Catatan : PTK yang bersangkutan sudah ada di Dapodik
Apa saja yang dipersiapkan ?
SK Mutasi/Penghadapan/Penugasan [Scan format JPG]
Langkah #1
1. Buka Web Manajemen Sekolah di : https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
2. Login Menggunakan Akun Sekolah
3. Pilih Menu Aplikasi --. Tab PTK
4. Pilih Jenis Pencarian : NIK/NUPTK/NIP - Masukan NIK/NUPTK/NIP - Klik Cari
5. Data Sudah muncul klik tombol + [plus]
6. Klik Tombol [Daftarkan]
7. "PTK berhasil ditambahkan, selanjutnya menunggu persetujuan Dinas Pendidikan" - Klik OK
Selanjutnya...
Langkah #2
1. Buka Web Simpadu Dikbud Jateng https://www.ult.lpmpjateng.go.id/
2. Masuk dengan klik Sign In with Google+
3. Setelah masuk klik Menu Layanan
4. Pilih Kantor Dinas Klik "Dinas Pendidikan Kab/Kota"
5. Sampai di Form Bantuan Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Kategori Masalah : Pilih Dapodik
- Judul Masalah : Permohonan Approve Mutasi PTK
- Pilih Tanggal
- Uraian Masalah : Silahkan edit dan disesuaikan baik itu PNS atau Non ASN contoh dibawah ini:
Kepada Admin Dapodik Kota Semarang
Kami sudah melakukan tarik Data PTK
Dari SD MASA LALU Ke SDN MASA DEPAN
Nama : ADMIN GANTENG
NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) : 3315192211890001
SK Mutasi/Penghadapan/Penugasan
Nomor : 800/8483
Tanggal : 30 Agustus 2019
TMT : 1 Oktober 2019
Untuk itu mohon bisa dibantu untuk dilakukan approve
Sebagai dasarnya kami lampirkan Scan jpg SK Penghadapan atas nama dimaksud.
6. Tambahkan Scan SK Mutasi/Penghadapan/Penugasan [Scan format JPG] yang telah dipersiapkan tadi.
Posting Komentar untuk "Cara Menambah PTK Baru Dapodik [Mutasi PTK]"