Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Pengurus Barang Pembantu Sekolah Terbaru [2023]

Tugas Pengurus Barang Pembantu Sekolah Terbaru


Dasar : Keputusan Walikota Semarang Nomor 030/8 Tahun 2023 Tentang Penunjukan Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
  1. Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
  2. Menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainya yang sah;
  3. Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
  4. Membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
  5. Menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanha dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
  6. Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  7. Menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
  8. Menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Kuasa Pengguna Barang;
  9. Menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;
  10. Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan Tahunan;
  11. Memberi label barang milik daerah;
  12. Mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah pengecekan fisik barang;
  13. Melakukan stock opname barang persediaan;
  14. Menyimpan dokumen, antara lain : fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan;
  15. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Kuasa Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah;
  16. Membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan pada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna.


Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 03-01-2023


SK Pengurus Barang 2023 :


Update 10 Februari 2023

Larangan Pengurus Barang Pembantu

  1. Melakukan kegiatan perdagangan,
  2. Pekerjaan pemborongan dan
  3. Penjualan jasa atau bertindak sbg penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yg anggarannya dibebankan pada APBD.
















Posting Komentar untuk "Tugas Pengurus Barang Pembantu Sekolah Terbaru [2023]"